Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan mahasiswa pegiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa atau LPM Lintas merima surat panggilan polisi Pada 11 dan 15 Mei 2022 setelah dilaporkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon ke Polda Maluku 18 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal pelaporan itu menarik perhatian Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Maluku dan Aliansi Jurnalis (AJI) Ambon pertegas tiga tuntutan penolakan panggilan polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut LBH Pers, AJI Indonesia, Kakus KIKA, IJTI Maluku dan AJI Ambon upaya pemidanaan terhadap Penggiat LPM Lintas ini semakin menunjukan IAIN Ambon tidak dapat mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.
"Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Bukan Kriminal, Hentikan Upaya Pemidanaan Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon" Seperti dikutip Tempo.co dari keterangan tertulis lima lembaga, Selasa, 25 Mei 2022.
Pelaporan itu terjadi setelah LPM Lintas IAIN Ambon menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022. Majalah tersebut adalah hasil liputan investigasi tim redaksi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2015 hingga 2021.
Sembilan orang yang tergabung dalam tim liputan khusus LPM Lintas itu diantaranya M. Sofyan Hatapayo M. Nurdin Kaisupy, Yolanda Agne, Taufik Rumadaul, Idris Boufakar, Muh Febrianto, Yustri Samalo, Afrizal Tomsio, Winda Herman. menerima surat undangan wawancara/panggilan klairifikasi di Polda Maluku dari staf kampus IAIN Ambon.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.
“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Rabu, 25 Mei 2022.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.
IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Rawan Pelecehan” sebagai titik utama bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.
“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito.
KIKA menyatakan UU Sisdiknas menjamin kebebasan akademik. Selain itu majalah Lintas telah memenuhi kaidah keilmuan yg seharusnya. Tindakan pembekuan, bahkan kriminalisasi yang terjadi adalah upaya tekanan dan pendisiplinan yang melanggar Surabaya Principle of Academic Freedom.
"Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan internasional, dan telah dilaporkan dalam UPR 41st Tahun 2022 bersama Scholar at Risk (SaR)." Seperti yang tertulis.
Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas mendesak Polda Maluku menghentikan upaya pemidanaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas IAIN Ambon. Di samping itu, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik di saat Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk "IAIN Rawan Pelecehan Seksual" di Majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
3 Tuntutan LBH Pers, AJI Indonesia, KIKA, IJTI Maluku, AJI Ambon
Oleh karena itu Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AJI Ambon dan IJTI Pengurus Daerah Maluku mendesak:
1. Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas;
2. Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku;
3. Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.
IDRIS BOUFAKAR I SDA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.