Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” kata Rosti Simanjuntak setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambil meratap, Rosti mengatakan keluarga Yosua percaya majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan karena telah memberikan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer.
“Biarlah almarhum Yosua melihat Eliezer dipakai, Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua,” kata Rosti sambil menangis.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal.
Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.