Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengizinkan terdakwa kasus narkoba Roro Fitria untuk menyaksikan pemakaman ibunya, Retno Winingsih Yulianti, di Yogyakarta. Selama ini Riri Fitria ditahan du Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Roro, Fachrul Ulum mengatakan kliennya telah diizinkan keluar penjara selama dua hari. "Sudah diizinkan keluar hari ini sampai besok," kata Fachrul saat dihubungi, Senin, 15 Oktober 2018.
Retno Winingsih Yulianti meninggal pada Senin pagi di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta. Retno dikabarkan menderita sesak napas yang kemudian dilarikan ke UGD RS Fatmawati oleh asisten pribadi Roro Fitria.
Namun, pada pukul 03.00 WIB, Retno mengalami kritis dan menghembuskan napas terakhir pada pukul 06.30 WIB.
Menurut Fachrul, pihaknya telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta izin agar Roro bisa keluar dari tahanan agar menyaksikan pemakaman ibunya. "Tadi saya temui dan meminta izin kepada Ketua PN Jaksel dan ketua majelis hakim," ujar Fachrul.
Artis Roto Fitria didakwa memesan 3 gram narkoba jenis sabu dari Wawan. Jaksa penuntut umum, Sarwoto, mengatakan pemesanan dilakukan pada 13 Februari 2018 pukul 23.00 WIB.
Di dakwaan, (memesan) sekali. Tapi nanti di persidangan ditanya lagi," ucap Sarwoto saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 Juni 2018.
Roro Fitria adalah artis sinetron yang terseret kasus narkoba. Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Roro di kediamannya di Patio Residence, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
Saat itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2,4 gram sabu, bukti transfer dan pembelian, serta percakapan telepon.
Roro Fitria menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 28 Juni 2018. Matanya tampak berkaca-kaca dan mukanya memerah saat sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Diskusi itu membahas perihal pengajuan keberatan atau eksepsi.
Jaksa menuding Roro Fitria melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 1juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.