Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

ICW Minta Audiensi dengan Komisi III DPR Bahas Rekam Jejak Capim KPK

Tujuan audiensi dengan legislator Senayan itu untuk memberikan masukan tentang rekam jejak daftar calon komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

3 Oktober 2024 | 21.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW berencana melakukan audiensi dengan Komisi III DPR. Tujuan audiensi dengan legislator Senayan itu untuk memberikan masukan tentang rekam jejak daftar calon komisioner dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami ingin memberikan masukan terkait rekam jejak nama-nama calon komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Bagi kami ini penting sekali agar DPR memahami kondisi darurat di KPK dan tidak lagi mengulangi kesalahan seperti 2019 lalu,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kurnia mengatakan ICW telah mencermati satu per per satu rekam jejak sepuluh calon pimpinan KPK yang diserahkan panitia seleksi ke Presiden Joko Widodo. Berdasarkan pengamatan rekam jejak tersebut, ICW mengatakan ada dua masalah yang ditemukan.

Pertama, ICW khawatir ada potensi terjadinya fenomena loyalitas ganda saat mereka memimpin KPK. Bahkan, mereka yang masuk daftar ini bisa terjerembab dalam pusaran konflik kepentingan. “Mengingat, mayoritas dari mereka berasal dari aparat penegak hukum,” kata Kurnia. 

Masalah kedua adalah ICW menemukan ada sosok yang penuh dengan permasalahan, minim prestasi, dan sempat diduga melanggar kode etik, tetapi diloloskan oleh pansel. “Ini artinya, pansel tidak cermat dalam melakukan penelusuran rekam jejak kandidat,” ujar Kurnia. 

Adapun berdasarkan catatan Tempo, lima dari sepuluh nama capim KPK yang lolos seleksi akhir itu berasal dari unsur penegak hukum. Mereka di antaranya ialah Djoko Poerwanto, Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, dan Ibnu Basuki Widodo.

Capim KPK lainnya adalah Agus Djoko Pramono, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2018-2023; Ahmad Alamsyah Saragih, mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dan Ketua Komisi Informasi Pusat; Ida Budhiati, akademikus yang menjabat anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Selanjutnya, Michael Rolandi Cesnanta Brata, aparatur sipil negara yang bertugas sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta; serta Poengky Indarti, akademikus dan aktivis yang menjabat Komisioner Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Pansel KPK telah menyerahkan daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK kepada Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi punya waktu dua pekan setelah menerima daftar nama Capim dan Cadewas KPK dari Panitia Seleksi untuk diserahkan ke DPR.

“Sejauh ini belum ada tanggal yang pasti terkait penyerahan nama ke DPR,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Dini menjelaskan berdasarkan Pasal 30 ayat (9) UU KPK, nama-nama Capim dan Calon Anggota Dewas KPK harus diserahkan oleh Presiden ke DPR paling lambat 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.

Daniel A. Fajri dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus