Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mempertanyakan motif eks pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah perihal kasus e-ktp bekas ketua DPR Setya Novanto. “Kalau saya memahaminya, ini adalah wujud kekecewaan Agus Rahardjo atas buruknya institusi yang pernah dipimpinnya (KPK), baik soal Firli Bahuri maupun revisi UU KPK dan TWK,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto kepada Tempo, Senin, 4 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Agus, KPK di kepemimpinan Agus Rahardjo merasa tak pernah dilibatkan dalam revisi UU KPK. Kemudian, katanya, ketika seleksi capim KPK, KPK juga tidak dimintai masukan atas rekam jejak Firli Bahuri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketika pada akhirnya Firli ditetapkan sebagai tersangka, dan KPK sekarang rusak kredibilitasnya. Jadi akhirnya dia (Agus Rahardjo) speak up,” kata dia.
Sikap Jokowi yang justru mempertanyakan kembali maksud Agus Rahardjo menyinggung adanya intervensi KPK, menurut Agus Sunaryanto, karena Jokowi tak menduga adanya pembahasan itu di kemudian hari.
“Kalau memang benar terjadi (intervensi) sepertinya sudah disiapkan sejak awal skenario bahwa pertemuan itu tak pernah ada karena sesuai pernyataan AR, dia mengaku diundang sendiri dan tak lewat jalan yang biasa dilalui jika mau ketemu presiden. Tapi ini dugaan saya juga karena pastinya hanya Tuhan yang tahu,” ujarnya.
Sebelumnya menanggapi pengakuan Agus Rahardjo yang diintervensi, Jokowi mengatakan proses hukum politikus Golkar perihal dengan kasus tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun. “Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara pada Senin, 4 Desember 2023.
Baru-baru ini, eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaga anti-rasuah mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam. Agus mengatakan, kala itu dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada 2017, dirinya dipanggil Presiden Jokowi ke Istana sendirian.
Agus Rahardjo mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Presiden Jokowi saat itu memanggil Agus untuk meminta agar tudingan ke Setya Novanto dihentikan.
"Saya masuk (ruangan) beliau (presiden) sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.