Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Ida Budhiati Nilai Pimpinan KPK Belum Profesional, Sebut Fungsi Dewas Perkuat Lembaga

Satu catatan positif terhadap revisi Undang-undang KPK, menurut dia, lantaran Dewas KPK dapat memperkuat kelembagaan.

19 November 2024 | 10.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK, Ida Budhiati menilai pimpinan lembaga antirasuah masih belum profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Hal itu dia sampaikan saat menghadiri uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kinerja pimpinan itu, ujarnya, menjadi salah satu tantangan yang dihadapi KPK saat ini. Menurut dia, kondisi itu menjadi penyebab lahirnya persepsi publik yang negatif terhadap lembaga antirasuah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pimpinan belum mampu menunjukkan perilaku yang akuntabel, profesional, dan berintegritas," katanya, Selasa, 19 November 2024.

Dia menilai, tantangan itu bisa diatasi dengan adanya peran dari Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Menurut dia, hal ini menjadi satu catatan positif terhadap revisi Undang-undang KPK lantaran dapat memperkuat kelembagaan.

"RUU KPK justru ada politik hukum dari pembentuk undang-undang untuk memperkuat kelembagaan KPK, yaitu dibentuknya Dewas," ucap Ida.

Dia mengatakan, keberadaan Dewas KPK bisa menghadirkan check and balance di komisi antirasuah tersebut. Sebab, Ida menilai Dewas KPK tak hanya menjalankan fungsi penegakan dari dimensi etik, melainkan bisa mengevaluasi kinerja lembaga.

"Desain kelembagaan check and balance ini dapat digunakan ke depan untuk meneguhkan kembali integritas KPK," ucapnya.

Ida berujar, kinerja lembaga juga dapat baik bila mau mengadopsi hukum acara pemeriksaan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu secara terbuka. Menurut mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, keterbukaan itu dapat membantu Dewas KPK dari kecurigaan melindungi segenap insan lembaga dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun Komisi III DPR melanjutkan serangkaian fit and proper test terhadap Capim KPK yang dinyatakan lolos. Setidaknya ada enam Capim KPK yang bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan di hari kedua pada Selasa, 19 November 2024.

Mereka di antaranya Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, serta Johanis Tanak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus