Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

5 Oktober 2023 | 05.56 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Perbesar
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri untuk mengetahui legalitas 12 pucuk senjata api yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 September 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api (senpi) tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sedang dikoordinasikan dengan Baintelkam untuk dicek izinnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 30 September 2023.

Hirbak menjelaskan belasan senpi yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan tersebut terdiri dari berbagai jenis.

"Dari berbagai jenis. Ada Smith&Wesson (S&W), Walther, Tanfoglio dan lain-lain," katanya.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api terdapat beberapa aturan agar seorang warga sipil dapat memiliki senjata api.

Mereka yang boleh memiliki senjata api adalah masyarakat dari golongan tertentu, yaitu direktur utama, menteri, pejabat pemerintah, komisaris, pengusaha utama, pengacara, dan dokter.

Syarat Kepemilikan Senjata Api

1. Harus memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun dan diuji dalam tes psikologi dan kesehatan.
2. Harus mendapat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. 
3. Senjata api hanya boleh digunakan untuk membela diri dan peluru yang diizinkan hanya peluru karet dan peluru hampa. Penggunaan peluru tajam tidak diizinkan untuk masyarakat sipil. 

Tidak semua jenis senjata api juga dapat dimiliki warga sipil. Hanya beberapa yang diperbolehkan seperti senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, kaliber 222 dan senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, senjata apibahu kaliber 12 GA, serta kaliber 22. 

Dilansir dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyatakan temuan 12 unit senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harus diproses hukum bila terbukti tanpa izin dari otoritas berwenang.

"Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak penggunanya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud MD usai menghadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Ahad 1 Oktober 2023.

Temuan senjata api tersebut terungkap saat Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Komplek Widya Chandra, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Dikatakan Mahfud hukum harus ditegakkan dalam memberi kepastian serta perlindungan kepada masyarakat.

Mahfud mengatakan keberadaan senjata api di kediaman pejabat tinggi bukan hal yang umum terjadi. "Di rumah saya tidak ada (senjata api). Rumah saya juga rumah dinas, saya sudah lima kali (tinggal) di rumah dinas, tidak ada senjata-senjata," ucapnya menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga merespons sejumlah laporan terbaru penyidikan dugaan korupsi di tubuh Kementan RI.

Temuan yang dimaksud berupa laporan adanya upaya pemusnahan dokumen di gedung Kementan saat Tim Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan. "Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada, harus diusut," tuturnya.

DIMAS KUSWANTORO | ENDRI KURNIAWATI | AHMAD FAIZ IBNU | ANDI FIRDAUS 
Pilihan editor: Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus