Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Imam Masykur Diduga Jual Obat Ilegal, Fauziah Hanya Tahu Anaknya Bekerja di Toko

Dugaan penjualan obat ilegal ini ditengarai menjadi penyebab Imam Masykur diculik dan disiksa anggota Paspampres Riswandi Manilk

26 September 2023 | 22.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Imam Masykur, Fauziah, mengaku tidak tahu jika anaknya diduga menjual obat golongan G atau obat keras seperti Tramadol secara ilegal. Penjualan ini ditengarai menjadi penyebab anaknya diperas oleh anggota TNI, disiksa, hingga akhirnya tewas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Masykur, menurut Fauziah, tidak pernah menceritakan adanya masalah dalam usahanya membuka toko obat. Ia hanya tahu jika anaknya dulu bekerja sebagai pegawai di salah satu toko sebelum membuka toko sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, ini terjadinya (kasus penculikan) di toko atas miliknya sendiri,” kata Fauziah usai menghadiri rekonstruksi di kantor Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2023.

Badan Narkotika Nasional atau BNN mengklasifikasikan obat-obatan golongan G ini sebagai narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) jika disalahgunakan.

Imam Masykur diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres, Riswandi Manik; dua prajurit TNI lain, Jasmowir dan Hery Sandi; serta satu orang sipil Zulhadi Satria Saputra. Pelaku diduga mengetahui Imam Masykur menjual obat keras secara illegal dan mencoba memerasnya.

Fauziah menuturkan ketika Imam Masykur menghubunginya via telepon untuk meminta uang tebusan, anaknya tidak menyinggung soal penjualan obat golongan G yang ditengarai menjadi penyebab ia diculik.

Fauziah menuturkan, Imam Masykur sudah tersengal-sengal dan tidak bicara banyak lewat telepon itu.

“Ini sampai bilang ‘mak saya mau mati sedikit lagi tolong mak kirim uang cepat-cepat’. Gak ada sempat ngomong,” kata Fauziah.

Fauziah berharap pelaku penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal agar dihukum berat. 

Komandan Militer Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan berkas perkara kasus penganiayaan Imam Masykur akan segera dilimpahkan ke oditur militer.

“Sesegera mungkin jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan akan kami limpahkan berkas ini ke oditur,” kata Irsyad. 

Irsyad mengatakan pihak kepolisian juga akan meminta keterangan tambahan yang dijadwalkan pekan ini.

“Memang saya mendapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya bahwa akan diminta keterangan tambahan dan akan dilaksanakan minggu ini juga,” ucap dia.

Penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mengatakan pengadilan kliennya nanti bakal dilakukan terbuka untuk umum.

“Sidangnya terbuka untuk umum karena persidangan di Pengadilan Militer beda dengan pengadilan pidana pengadilan umum. Kalau gak salah di Cakung,” kata Hotman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus