Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua oknum TNI kembali digelar di Pengadilan Militer Cakung, Jakarta Timur, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oditur Militer menghadirkan empat saksi. Satu di antaranya adalah Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khaidar disebut sebagai saksi utama, sebab belum pernah muncul di publik. Di sidang hari ini, Khaidar memberikan kesaksiannya perihal kronologi penculikan dan penganiayaan yang menimpa dia dan Imam Masykur.
Khaidar merupakan penjual obat-obatan ilegal di kawasan Condet, Jakarta Timur. Ia diculik dan dianiaya oleh anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan kedua anggota TNI lain, yaitu anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
"Satu orang datang ke toko sekitar jam 19.30," kata Khaidar di persidangan, Kamis, 2 November 2023.
Menurut Khaidar, seorang terdakwa datang ke tokonya dengan mengenakan jaket hitam. Di awal kedatangannya, terdakwa sempat bertanya ke Khaidar.
"Jual obat tramadol begini ada izinnya?" ujar Khaidar menirukan pertanyaan terdakwa hari itu.
Selanjutnya orang yang mengaku dari Mabes Polri itu mengambil dompet dan gawai Khaidar serta uang dari laci toko....
Pada saat itu terdakwa mengaku sebagai anggota dari Mabes Polri. Orang itu lantas mengambil dompet dan dua gawai milik Khaidar. Terdakwa juga merampas uang sebesar Rp 2,5 juta dari laci toko tersebut.
Khaidar sempat menolak uang di laci itu diambil terdakwa karena bukan uang pribadinya. Namun terdakwa beralasan barang tersebut untuk barang bukti.
Setelah merampas uang, orang itu membawa Khaidar masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil ada terdakwa lain beserta sopir. Khaidar meminta agar dibawa ke kantor Mabes Polri untuk proses penyelidikan.
"Salah satu terdakwa minta di mobil saja. Muter-muter dulu," ujarnya. Ketika itu Khaidar belum mengetahui ada korban penculikan lain di bagasi, yaitu Imam Masykur.
Mata Khaidar ditutup oleh terdakwa, dan diminta menelpon bosnya untuk meminta tebusan sebesar Rp 50 juta. Dengan kondisi terkekang dan diancm, Khaidar menelpon bosnya bernama Rasidi. "Di telepon, bos saya minta dibawa ke kantor saja, karena tidak ada uang segitu untuk menebus" ujarnya.
Khaidar lalu dimasukkan ke bagasi. Pada saat itu dia tahu ada korban penculikan lain, yaitu Imam Masykur. Dia bergantian dengan Imam ditaruh di bagasi selama penculikan dan penganiayaan yang berakhir dengan kematian pria asal Aceh itu.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Pembunuhan oleh Paspampres dan 2 TNI, Ibu Imam Masykur Jadi Saksi