Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk dua direktorat baru, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Keduanya beroperasi sejak 20 November 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024. "Saat ini Imigrasi memiliki sembilan unit eselon dua," kata (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Safar Muhammad Godam, pada Selasa 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Safar mengatakan, Direktorat Kepatuhan Internal menjadi garda depan dalam mencegah potensi pelanggaran melalui identifikasi risiko, penyusunan kebijakan, hingga pemantauan dan evaluasi. "Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal," katanya pada 6 Desember 2024. "Tugas utamanya memastikan seluruh operasional institusi mematuhi peraturan perundang-undangan, SOP, kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barron Ichsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kini dipercaya memimpin Direktorat Kepatuhan Internal. Sementara posisinya digantikan oleh Komisaris Besar Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.
Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kini memimpin Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Direktorat ini bertanggung jawab memastikan pemeriksaan keimigrasian di 168 TPI—terdiri atas bandara internasional, pelabuhan laut, dan pos lintas batas—berjalan tertib dan efisien.
Tingginya volume perlintasan masuk dan keluar Indonesia menjadi salah satu alasan pembentukan direktorat ini. Pada semester I 2024, tercatat lebih dari 20 juta perlintasan, sementara pada 2023 mencapai hampir 42 juta perlintasan. "Struktur organisasi yang lebih mapan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja, baik dalam pengawasan internal maupun eksternal," katanya.
Indonesia memiliki 168 TPI yang meliputi TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional. Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun 2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.
Langkah strategis ini mencerminkan komitmen Ditjen Imigrasi untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Dengan fokus yang lebih tajam, Ditjen Imigrasi optimistis mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi keamanan dan kepentingan nasional.