Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Jaksa mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang kepada penyidik Polri.
Jaksa menemukan indikasi suap dan gratifikasi dalam penerbitkan SHM dan SHGB.
Penggunaan Undang-Undang Tipikor membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka.
JAKSA penuntut umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kepada penyidik Kepolisian RI. Alasannya, jaksa menilai dalam perkara tersebut terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi. "Fakta-faktanya mengarah pada tindakan korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantornya, Selasa, 8 April 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo