Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Pagar Korupsi

Berita Tempo Plus

Petunjuk Jaksa Menyidik Korupsi Pagar Laut Tangerang

Jaksa menemukan indikasi korupsi dalam pembuatan dokumen pagar laut di Tangerang. Jumlah tersangka ada kemungkinan bertambah.

9 April 2025 | 12.00 WIB

Pagar Laut di dekat Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, 2 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Pagar Laut di dekat Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, 2 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Jaksa mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang kepada penyidik Polri.

  • Jaksa menemukan indikasi suap dan gratifikasi dalam penerbitkan SHM dan SHGB.

  • Penggunaan Undang-Undang Tipikor membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka.

JAKSA penuntut umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kepada penyidik Kepolisian RI. Alasannya, jaksa menilai dalam perkara tersebut terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi. "Fakta-faktanya mengarah pada tindakan korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantornya, Selasa, 8 April 2025.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus