Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Berapa Harta Hakim Arif Nuryanta Tersangka Dugaan Suap Rp 60 Miliar di LHKPN?

Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang menjadi tersangka dugaan suap Rp 60 miliar, mempunyai harta Rp 3,1 miliar di LHKPN.

13 April 2025 | 22.09 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Dalam perkara tersebut Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; pengacara Marcella Santoso dan pengacara Arianto. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Dalam perkara tersebut Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; pengacara Marcella Santoso dan pengacara Arianto. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, harus memakai rompi pink tanda sebagai tahanan Kejaksaan Agung pada malam Minggu, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tidak tanggung-tanggung penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengklaim menemukan fakta dan alat bukti bahwa ia menerima sogokan sebesar Rp60 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia diduga ikut mengatur vonis ontslag (lepas) kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau kelapa sawit mentah yang melibatkan 3 perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap kepada MAN sebesar Rp60 miliar.

Bagaimana Arif ikut cawe-cawe dalam vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat? Rupanya ia pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum kasus itu diputuskan pada 19 Maret 2025.

Kejaksaan Agung masih memeriksa tiga hakim yang menangani perkara dugaan korupsi CPO itu.

Seperti dikutip dari Antara, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcelle Santoso dan Aryanto selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Profil Muhammad Arif Nuryanta

Berdasarkan laman PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta merupakan pegawai negeri sipil berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Ia dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada Rabu, 6 November 2024.

Nama Arif Nuryanta sebelumnya pernah menjadi sorotan publik saat memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI pengawal Habib Riziq atau dikenal sebagai peristiwa KM 50 berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan pada 18 Maret 2022.

Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Atas dakwaan itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

 Harta Kekayaan Arif Nuryanta

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang ada di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Arif Nuryanta tercatat Rp 3,1 miliar lebih.

Laporan yang dibuat pada 31 Desember 2024 ini, harta hakim tersebut terdiri atas 2 bidang tanah dan 2  rumah. Dua bidang tanah ada di Sidenren Rappang, Sulawesi Selatan, senilai Rp 125 juta yang merupakan hibah. Sedangkan 2 rumah ada di Tegal, Jawa Tengah senilai Rp 1,1 miliar.

Hakim Arif Nuryanta mempunyai sebuah mobil Honda HRV 2011 senilai Rp 150 juta dan sepeda motor Honda tahun 2011 senilai Rp4 juta.

Di samping itu, ia memiliki surat berharga dan tabungan senilai Rp1,5 miliar lebih.

TANAH DAN BANGUNAN NILAI (RP)
1Tanah Seluas 3400 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA75.000.000
2Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA50.000.000
3Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI600.000.000
4Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/170 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI510.000.000
JUMLAH1.235.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
5MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI4.000.000
6MOBIL, HONDA CRV Tahun 2011, HASIL SENDIRI150.000.000
JUMLAH 154.000.000
7HARTA BERGERAK LAINNYA91.000.000
8SURAT BERHARGA1.100.000.000
9KAS DAN SETARA KAS515.855.801
10HARTA LAINNYA72.545.550
Sub Total3.168.401.351
11HUTANG 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN3.168.401.351

Tabel LHKPN M Arif Nuryanta. Sumber KPK

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus