Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana mati Serge Atlaoui ke pemerintah Prancis. Proses serah terima ini berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas (plt) Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Serge akan dipindahkan menggunakan pesawat KLM KL 810 pukul 19.25 WIB dari Jakarta menuju Amsterdam, untuk kemudian diterbangkan ke Prancis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukum Serge akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis,” kata Surya kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 4 Februari 2025. Surya mengatakan pemerintah Indonesia tetap akan memiliki akses informasi terkait perlakuan hukum dari pemerintah Prancis terpidana terpidana yang telah dipindahkan.
Dalam kesempatan itu, Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia. “Atas nama pemerintah Prancis saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada Kemenko Kumham Imipas, atas kerja sama yang sangat baik,” kata Fabien. Menurut dia, pemerintah Prancis akan mendalami kasus Serge setelah yang bersangkutan tiba di Prancis.
Pemindahan ini terlaksana usai Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendramenandatangani perjanjian practical agreement dengan pemerintah Prancis untuk menyepakati pengalihan tanggung jawab penanganan hukum terpidana narkoba yang ditangkap pada 2005 itu.
“Tanggung jawab terhadap pemindahan narapidana atas nama Serge Atlaoui diserahkan kepada pemerintah Prancis,” kata Yusril kepada wartawan, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Yusril mengatakan hukuman mati terhadap Serge akan ditangguhkan dan diganti dengan kurungan 30 tahun penjara sesuai dengan ketetapan pemerintah Prancis. Soal keringanan hukuman berupa grasi dan amnesti, Yusril menuturkan pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada pemerintah Prancis.
Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 22 Juni 2005, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dua tahun berselang, Serge mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi inilah Serge divonis hukuman mati. Sejak dijatuhi hukuman mati, Serge ditahan di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah. Namun ia kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.