Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Indra Kenz Sudah Ditahan, tapi Duitnya Masih Mengalir ke Luar Negeri

Pemindahan uang digital itu terjadi saat Indra Kenz sudah mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

11 April 2022 | 08.11 WIB

Di tetapkanya tersangka Indra Kenz terkait kasus Binomo dan menjalani hukuman 20 tahun penjara. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz dilakukan sejak 17 Maret 2022 hingga 25 April 2022 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Di tetapkanya tersangka Indra Kenz terkait kasus Binomo dan menjalani hukuman 20 tahun penjara. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz dilakukan sejak 17 Maret 2022 hingga 25 April 2022 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendapati uang kripto milik tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz bernilai puluhan miliar Rupiah ditransfer ke luar negeri. Pemindahan uang digital itu terjadi saat Indra sudah mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Transaksi terjadi saat dia ditahan, siapa yang mengoperasikan?” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat, 8 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemindahan koin digital milik pria berusia 25 tahun itu terjadi sejak Selasa, 5 April 2022 pukul 20.00 WIB hingga Rabu dini hari, 6 April 2022. Indra sudah resmi ditahan sejak 25 Februari 2022.

Indra diketahui memiliki 11 dompet digital yang menampung Bitcoin, Ethereum dan BillionHappyness dengan nilai Rp 57,44 miliar. Dompet itu terdaftar di situs jual-beli kripto Indodax.

Meski sudah diblokir, namun akun tersebut ternyata tetap aktif. Sebanyak 42,6 Bitcoin atau setara Rp 26,6 miliar milik Indra berpindah akun pada Rabu, 5 April 2022. Setengah jam kemudian, sebanyak 39 Bitcoin mengalir ke luar negeri. Secara keseluruhan, semua uang kripto itu berpindah ke lima dompet baru. Nilai totalnya mencapi Rp 80,7 miliar.

PPATK mengetahui nomor seri dompet penampung kripto milik Indra Kenz, tetapi tidak mengetahui identitas asli pemiliknya. Sebab pemilik akun membuka dompet itu di Eropa. PPATK berencana menggandeng lembaga intelijen keuangan di Eropa untuk mengembalikan kripto yang diduga didapat Indra dari penipuan.

PPATK tak bisa memastikan pihak yang mentransfer uang digital Crazy Rich Medan itu ke luar negeri. “Bisa dia sendiri, bisa juga orang lain yang melakukannya,” kata Ivan. Kunci pribadi akun kripto biasanya tersimpan di telepon seluler pemiliknya. Transaksi tak bisa dilakukan tanpa akses ke kunci tersebut. Indra semestinya tidak memegang ponsel karena berada di tahanan.

Tak mau kecolongan lagi, PPATK kembali menelusuri aset kripto milik Indra. PPATK menemukan uang digital Indra di akun yang menggunakan nama adiknya. Jumlahnya mencapai Rp 38 miliar. PPATK langsung memblokir akun tersebut.

Pemindahan uang kripto ini membuat PPATK semakin yakin bahwa Indra diduga melakukan pencucian uang. Indra, kata Ivan, seharusnya tak perlu khawatir jika kripto tersebut didapat dari sumber yang sah. Pemindahan aset kripto diduga dilakukan untuk mengelabui aparat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan tak kunjung menerima permintaan wawancara Tempo tentang pemindahan puluhan miliar Rupiah uang digital milik Indra Kenz. Chief Executive Officer Indodax Oscar Darmawan juga tak merespons permintaan wawancara Tempo hingga Sabtu, 9 April 2022.

MAJALAH TEMPO | LINDA TRIANITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus