Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya. Tetapi ada kondisi tertentu yang menyebabkan beberapa kendaraan memiliki hak prioritas. Lantas, kendaraan apa saja yang berhak memperoleh prioritas di jalan jika dibutuhkan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134. Dalam pasal ini diatur beberapa kendaraan yang wajib diutamakan ketika di jalan raya dibandingkan dengan kendaraan lainnya. Berikut kendaraan tersebut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, jika di persimpangan jalan beberapa kendaraan yang diprioritaskan bertemu, yang harus didahulukan adalah mengikuti urutan di atas.
Para pengguna jalan juga harus mengetahui hal ini agar dapat bisa memberikan prioritas ketika berada di jalan dan bertemu dengan beberapa kendaraan di atas.
Dalam UU LLAJ juga menjelaskan terkait pengawalan bagi kendaraan prioritas. Kendaraan yang diprioritaskan harus dikawal oleh petugas Polri atau menggunakan isyarat lampu dan sirine.
YOLANDA AGNE