Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ini Kata Pertamina Soal Penyebab Ledakan di Mall Taman Anggrek

Saksi ahli PT Pertamina dalam kasus ledakan di Mall Taman Anggrek menyatakan tindakan para teknisi yang mengerjakan pemindahan gas sangat berbahaya.

22 Februari 2019 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kebersihan Mall Taman Anggrek membersihkan pecahan kaca akibat ledakan pipa gas bocor. Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Saksi ahli dari PT Pertamina dalam kasus ledakan di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rainier Axel Gultom menyatakan tindakan para teknisi yang mengerjakan pemindahan gas meter dari lantai empat ke lantai dua pusat perbelanjaan itu sangat berbahaya.

Para teknisi diketahui hanya menutup dua dari tiga pipa gas yang mengalirkan LPG itu dengan flange buta. Sedangkan satu pipa lagi hanya ditutup dengan tuas.
Baca : Ledakan di Mall Taman Anggrek, Polisi Sebut Dua Tersangka Lalai

"LPG ini benda beracun dan berbahaya, sudah seharusnya penanganannya ekstra hati-hati, karena tidak dapat dilihat dengan mata," kata Rainier di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 22 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senior Sales Executive LPG itu berujar, ujung pipa yang tidak ditutup dengan flange itu akhirnya menjadi biang ledakan. Seorang korban, pegawai tenant Soto Betawi di sana kemudian membuka tuas pipa gas untuk menyalakan kompor. Gas kemudian keluar dengan derasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sumber api adalah hasil akumulasi gas di dalam suatu ruangan tertutup, ditambah dengan percikan api, maka menyebabkan ledakan yang sangat besar," kata Rainier.

Dalam kasus ini, Pertamina disebut hanya sebagai pemasok LPG. Kewajiban ihwal instalasi dan perawatan tidak berada di tangan Badan Usaha Milik Negara itu.

Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden itu yakni Krsino Afalon selaku Supervisor Engineer dan Faisal Awali selaku teknisi. Mereka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 360 KUHP. Polisi menganggap keduanya lalai dan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur.

Simak juga :
Ledakan di Mall Taman Anggrek, Dinding Kaca Hokben Pecah

"Petunjuk dari pimpinan perusahaan bahwa saat pencopotan, harus ditindaklanjuti dengan pemasangan flange buta, ternyata tidak dilaksanakan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi.

Ledakan di Mall Taman Anggrek terjadi pada Rabu, 20 Februari 2019 sekitar pukul 10.30. Akibatnya, tujuh orang mengalami luka-luka. Selain itu, 12 counter dan 2 ruko di sana rusak akibat ledakan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus