Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Perbedaan antara Vonis Lepas dan Vonis Bebas

Vonis lepas dan vonis bebas adalah jenis vonis yang berbeda.

19 Maret 2022 | 19.05 WIB

Reka adegan saat polisi mengepung mobil Chevrolet Spin berisi anggota laskar FPI di rest area KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Rekonstruksi itu sendiri digelar di empat titik.  TEMPO/Rosseno Aji
Perbesar
Reka adegan saat polisi mengepung mobil Chevrolet Spin berisi anggota laskar FPI di rest area KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Rekonstruksi itu sendiri digelar di empat titik. TEMPO/Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis lepas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis lepas dinilai kontroversial karena jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman enam tahun penjara. Selain itu, vonis tersebut juga cukup membingungkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Beberapa orang menilai vonis lepas sama dengan vonis bebas yang berarti bahwa seseorang tidak terbukti bersalah dan bebas. Padahal, dua vonis tersebut merupakan jenis vonis yang berbeda. Apabila merujuk pada Angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981, vonis lepas dibedakan dengan vonis bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis bebas merupakan vonis yang diberikan hakim apabila terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya. Sementara itu, vonis lepas merupakan vonis yang diberikan hakim apabila terdakwa terbukti melakukan perbuatannya, tetapi tidak diberi hukuman karena perbuatannya tidak termasuk perbuatan pidana atau alasan pemaaf. Alasan pemaaf ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

  1. Pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP); 
  2. Pelaku melakukan dugaan tindak pidana karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP);
  3. Pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP); 
  4. Pembelaan diri karena terpaksa, serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP); 
  5. Melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP);
  6. Melaksanakan ketentuan UU (Pasal 50 KUHP).

Dalam konteks kasus penembakan laskar FPI, vonis lepas diberikan karena pelaku terbukti melakukan perbuatannya. Namun, perbuatan pelaku dinilai oleh hakim sebagai tindakan membela diri. Hal tersebut membuat penembakan tersebut dianggap bukan tindakan pidana.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus