Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipulihkan, Ini Beda Vonis Bebas dan Vonis Lepas

Jabatan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dipulihkan Tito Karnavian pada Senin, 4 September 2023 setelah vonis lepas. Bedanya dengan vonis bebas?

8 September 2023 | 11.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jabatan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kembali dipulihkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian per Senin, 4 September 2023. Jabatan tersebut sempat dinonaktifkan lantaran Eltinus diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Pada Juli lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekilas, vonis lepas dan vonis bebas tampaknya memiliki artian yang sama. Beberapa orang mungkin menilai vonis lepas sama dengan vonis bebas, yang artinya seseorang tidak terbukti bersalah dan bebas. Padahal, dua vonis tersebut merupakan jenis vonis yang berbeda. Lantas apa perbedaan vonis lepas dengan vonis bebas ini?

Vonis bebas

Vonis bebas atau vrij spraak adalah keputusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan hukum atau acquitall. Artinya, terdakwa dibebaskan dari pemidanaan. Dasar dari putusan bebas ini merujuk pada Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disebutkan bahwa vonis bebas dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan.

Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP mengungkapkan, Secara yuridis, seorang terdakwa diputus bebas apabila majelis hakim yang bersangkutan menilai:

1. Tidak memenuhi atas pembuktian menurut Undang-undang secara negatif.

Pembuktian yang diperoleh di persidangan tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa sehingga hakim tidak meyakini kesalahan terdakwa yang tidak cukup terbukti tersebut.

2. Tidak memenuhi asas batas pembuktian.

Kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa hanya didukung oleh satu alat bukti saja. Dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa kesalahan terdakwa dibuktikan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah.

Vonis lepas

Vonis lepas atau onslag van rechtsvervolging adalah vonis pengadilan yang memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Alasannya, terdakwa terbukti melakukan pembuatan yang didakwakan. Namun, dakwaan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Alasan vonis lepas ini merujuk pada KUHP, yakni pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP), pelaku melakukan dugaan tindak pidana karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP), pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP), pembelaan diri karena terpaksa, serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP), dab melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP).

Beda vonis bebas dan vonis lepas

Perbedaan antara putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan putusan bebas adalah bahwa putusan bebas apa yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sedangkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah apa yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti tidak merupakan suatu tindak pidana.

Alasan Eltinus Omaleng divonis lepas

Dalam konteks kasus Eltinus Omaleng, majelis hakim menilai Bupati Mimika itu hanya melakukan kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. “Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BANGKIT ADHI WIGUNA | M ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus