Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejarah mencatat terdapat sederet kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Beberapa ada yang sudah diadili, sementara ada pula yang masih belum menemui titik terang hingga sekarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hanya Tiga Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Terselesaikan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Total sudah ada 15 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Namun, hanya tiga kasus yang mampu dituntaskan di bawah penanganan Kejaksaan Agung. “Terdapat 12 perkara HAM berat yang belum diselesaikan," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019, dikutip dari Antara.
Tiga kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tersebut antara lain kasus Timor Timur 1990, Tanjung Priok pada 1984, dan Abepura pada 2000. Pada kasus Timor Timur, Abilio Jose Osorio Soares dinyatakan telah melakukan pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan terhadap pembunuhan sipil pro kemerdekaan yang berada di Provinsi TK.
12 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia Belum Mendapat Keadilan
Sedangkan dari total 15 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, 12 di antaranya masih belum mendapat keadilan. Dari 12 perkara, sebanyak delapan kasus terjadi sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dilansir dari Amnesty.id, kedelapan kasus tersebut antara lain Peristiwa 1965, Penembakan Misterius (Petrus), Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, Talangsari, Simpang KKA, Rumah Gedong pada 1989, dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi pada 1998.
Sementara empat kasus lainnya yang terjadi setelah diterbitkannya UU Pengadilan HAM yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua, serta Jambo Keupok di Aceh.
Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Kasus terbaru yang disebut-sebut juga termasuk pelanggaran HAM berat adalah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Namun, Komnas HAM mengatakan insiden yang menewaskan 135 korban jiwa itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.
"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
HARIS SETYAWAN