Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq pada hari ini.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Barbie sebagai saksi. “Agendanya seperti itu. Pemeriksaannya jam 10.00 WIB,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Argo surat panggilan telah dilayangkan pada Senin, 15 Juli 2019. Saat itu Barbie menyatakan berhalangan hadir dengan alasan kesehatan dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Untuk hari ini, polisi belum mendapat konfirmasi kehadiran dari Barbie. “Kita tunggu saja kehadirannya,” tutur Argo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Ketiganya resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat 12 Juli 2019.
Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengatakan hal-hal yang dianggap mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq di media sosial. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai Rey Utami dan diunggah di akun youtube Rey Utami & Benua.
Laporan Fairuz A.Rafiq tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).