Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Izin Pesantren Itu Seperti Nikah Siri

Pondok pesantren tak bisa ditutup meski tak berizin. Tak mendapat perlindungan Kementerian Agama jika terjadi masalah hukum.

14 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana aktivitas santri Pesantren Alam Maroko selepas salat Zuhur berjamaah di masjid pesantren, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 27 Maret 2024/Tempo/ Ahmad Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ALARM meteran listrik Pondok Pesantren Pereng Al-Kahfi di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, terus berbunyi pertanda pulsa telah habis. Bangunannya terdiri atas dua lantai yang berada di permukiman padat penduduk di lereng perbukitan. Pondok itu berhenti beroperasi setelah pemimpinnya, Muhammad Anwar alias Bayu Aji Anwari, 46 tahun, ditangkap polisi pada 1 September 2023 karena kasus kekerasan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada enam santri perempuan yang mengaku menjadi korban pria yang tak pernah bersekolah agama itu. Belakangan, Anwar mengaku memperkosa tiga santri. Salah seorang di antaranya masih di bawah umur. Hingga akhir Maret 2024, penanganan perkaranya masih berjalan di Pengadilan Negeri Semarang. Anwar didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar serta dibebani biaya restitusi pemulihan korban Rp 38 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah kasus pemerkosaan mencuat, masyarakat sekitar mulai menyorot keberadaan Pesantren Al-Kahfi. Slamet Prihatin, 56 tahun, mantan teman sekaligus anggota jemaah Muhammad Anwar, mengatakan masyarakat menolak pondok itu disebut sebagai pesantren. Meski bernama Pereng Al-Kahfi, pondok pesantren itu disebut Hidayatul Hikmah Al-Kahfi oleh sejumlah pihak. Aktivitas mereka hanya diisi pengajian rutin tiap Ahad malam yang dihadiri seratusan anggota jemaah.

Anwar melalui Yayasan Islam Nuril Anwar mengklaim sempat mengurus izin pondok pesantren ke Kementerian Agama. Tapi, karena tak memenuhi syarat, izinnya tidak diterbitkan. Slamet Prihatin tak menjelaskan syarat apa saja yang belum terpenuhi. Ia dan warga sekitar yang kecewa juga sudah tak peduli lagi pada pondok tersebut hingga akhirnya ditutup. “Karena kecewa. Termasuk saya,” ujar Slamet, yang mengaku sudah mengenal Anwar puluhan tahun, pada Selasa, 2 April 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Mustain Ahmad membenarkan kabar bahwa Pondok Pereng Al-Kahfi pimpinan Anwar belum berizin. Mustain mengatakan pondok itu hanya tempat penampungan sementara belasan anak sekolah dan mahasiswa yang baru pindah ke Kota Semarang. “Kondisi itu menyebabkan Kementerian Agama tidak mengetahui keberadaannya,” katanya.

Pendirian pesantren diatur dalam Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Menurut aturan itu, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam permohonan izin pondok pesantren, yang kerap disebut rukun pesantren. Isi rukun itu antara lain mempunyai santri sebanyak 15 orang, berbadan hukum lembaga swasta, serta memiliki kiai berlatar belakang pesantren, ruang belajar, tempat ibadah, dan asrama, juga mengadakan kajian kitab.

Selain Pondok Pereng Al-Kahfi, ada Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko yang belum memiliki izin dari Kementerian Agama. Berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pesantren ini berada di kawasan paling ujung di kampung. Jaraknya sekitar 100 meter dari permukiman warga desa. Pesantren ini memiliki replika Ka’bah setinggi 3 meter dan patung unta setinggi 1 meter yang ikonik di parkirannya.

Pengasuh dan pendiri pesantren itu, Dadang Budiman, mengklaim bukan orang baru di dunia pesantren. Dia mengklaim dibesarkan di keluarga pesantren. Kakeknya pengasuh pesantren di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Adapun ayahnya pengajar di Pesantren Persatuan Islam, Kota Bandung.

Muhammad Anwar alias Bayu Aji Anwari (tengah), terdakwa kekerasan seksual terhadap santri di bawah umur, dibawa oleh polisi di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, 8 September 2023./Tempo/ Jamal Abdun Nashr


 
Dadang mengklaim Pondok Pesantren Alam Maroko merupakan pondok kelima yang dia bangun. Pesantren ini mengajarkan hafalan Al-Quran kepada santri yang umumnya anak yatim-piatu. Dia mengungkapkan, perizinan pesantren lazimnya baru bisa diurus setelah kegiatannya berjalan. Ia yakin Kementerian Agama tidak akan mengeluarkan izin sebelum ada kegiatan di pesantren. “Gara-gara itu banyak pesantren belum berizin,” tutur Dadang.

Ia mengatakan sudah beberapa kali berencana mengurus izin pesantren yang berdiri pada 26 Juli 2018 itu ke Kementerian Agama. Namun prosesnya terganjal di tingkat pengurus rukun tetangga hingga kepala desa. Masih ada sebagian warga sekitar yang menolak pesantren milik Dadang. Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Ipin Surjana, 77 tahun, mengatakan sudah beberapa kali menerima aduan warga sekitar mengenai Pondok Pesantren Alam Maroko.

Ipin mengatakan tidak bisa menolak aduan warga sekitar yang dimotori ketua RT dan rukun warga di wilayah pesantren berdiri. “Mau bagaimana, warga di sana tidak setuju,” katanya. Puncaknya, pada 2021, pesantren dituduh mengajarkan ajaran sesat. Sebagian warga desa juga mendatangi pesantren dan meminta pesantren segera ditutup.

Dadang mengklaim penolakan berangsur-angsur hilang. Hingga kini mereka masih aktif belajar-mengajar. Jumlah santri bertambah menjadi 50 orang dengan jumlah pengajar 15 orang. Sekarang Dadang juga mulai mengumpulkan tanda tangan warga sekitar sebagai tanda persetujuan agar pesantrennya mendapat izin. Sementara itu, ketua RT, ketua RW, kepala desa, hingga Majelis Ulama Indonesia tingkat desa masih belum menyetujuinya. Tapi ia optimistis dalam waktu dekat akan mendapatkan izin untuk selanjutnya mengajukan permohonan ke Kementerian Agama.

Pesantren lain yang tak berizin adalah Pondok Pesantren Tartilul Quran Al-Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kota Kediri, Jawa Timur. Status izin pesantren dipersoalkan setelah santri bernama Bintang Balqis Maulana, 14 tahun, meninggal pada 23 Februari 2024. Bintang meninggal diduga karena dianiaya oleh empat santri senior. Mereka adalah MN, 18 tahun, asal Kabupaten Sidoarjo; MA (18 tahun) asal Kabupaten Nganjuk; AK (17 tahun) asal Surabaya; dan AF (16 tahun) asal Denpasar, Bali. 

Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan hukuman penjara kepada AK dan AF selama enam tahun enam bulan. Putusan itu lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa. Keduanya terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, vonis terhadap MN dan MA belum dijatuhkan karena berkas perkara dan jadwal persidangan yang berbeda.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur memastikan Pondok Pesantren Tartilul Quran Al-Hanifiyyah tak memiliki izin pesantren. Akibatnya, pesantren itu luput dari pengawasan Kementerian Agama. “Kami tidak bisa mengawasi karena tidak berizin,” ucap Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Mohammad As’adul Anam.

Kementerian baru menelusuri Pesantren Tartilul setelah berita meninggalnya Bintang muncul di media sosial. Setelah diteliti, pesantren itu beroperasi sejak 2014 dan saat ini memiliki 74 santri perempuan serta 19 santri laki-laki. Lagi-lagi lantaran pondok tidak berizin Kementerian Agama tidak bisa menjatuhkan sanksi seperti penghentian kegiatan operasional. “Sebab, penyelenggaraan pendidikan agama merupakan hak setiap warga negara,” tutur As’adul.

Tiga pesantren itu hanya sebagian yang tak berizin. Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, lembaga yang mewadahi komunitas pesantren, Sarmidi Husna mengatakan masih banyak pesantren yang permintaan izinnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Dia menerangkan, pesantren tak berizin itu ibarat pernikahan siri yang tidak tercatat di Kementerian Agama. Pemerintah pun tak bisa cawe-cawe terhadap pesantren tak berizin. “Kalau ada masalah tidak bisa masuk. Misalnya ada yang mendesak mencabut izin pesantren, tidak bisa,” ujar Sarmidi.

Sarmidi mengatakan pesantren penting memiliki izin agar bisa diawasi dan dievaluasi pemerintah. Tapi pengawasan itu kurang maksimal karena jumlah pesantren mencapai puluhan ribu, sedangkan jumlah petugas Kementerian Agama terbatas. “Yang perlu dibina itu kiai dan pengurusnya,” ucap Sarmidi.

Kamar tempat Bintang Balqis Maulana dianiaya seniornya di dalam Pondok Pesantren Tartilul Quran Al-Hanifiyyah, 26 Februari 2024Tempo./Hari Tri Warsono

Pelaksana tugas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan pihaknya tidak bisa melarang aktivitas pesantren yang tidak berizin. Pendirian pesantren adalah hak warga negara. Selain itu, sejarah pesantren sejak awal berdiri hanya diakui masyarakat, bukan negara. Pesantren berdiri karena kekuatan kiainya. “Karena kiai merasa punya tanggung jawab moral mendidik masyarakat,” kata Waryono.

Namun saat ini ada kondisi yang berbeda. Waryono menyaksikan ada yang memanfaatkan izin pendirian pesantren dari Kementerian Agama hanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Apalagi di dalam Undang-Undang Pesantren sudah diatur mengenai dana abadi pesantren. Bahkan ada juga pesantren yang ingin mendapat bantuan operasional sekolah sehingga mendirikan lembaga setingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas, bukan madrasah.

Alasan itu yang membuat Kementerian Agama memperketat proses permohonan izin pesantren dua tahun belakangan. Tujuannya adalah memastikan pesantren benar-benar menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Karena ada pesantren yang tidak ingin mengibarkan bendera Merah Putih,” ujar Waryono.

Lulusan pesantren berizin akan mendapatkan ijazah resmi. Sementara itu, pesantren yang tak berizin menerbitkan ijazah sesuai dengan aturan pesantrennya sendiri. Pesantren berizin, Waryono menjelaskan, mendapatkan rekognisi, afirmasi, dan fasilitas dari Kementerian Agama. Pesantren berizin juga dapat mengajukan permohonan proposal bantuan, seperti bantuan insentif ustad dan pembangunan gedung belajar.

Bantuan tersebut dapat diakses semua jenis pesantren dari pesantren tahfiz Al-Quran hingga diniyah takmiliyah. “Setiap tahun ada, yang penting berizin,” tutur Waryono.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Jamal A. Nashr dari Semarang, Ahmad Fikri dari Bandung, dan Hari Tri Wasono dari Kediri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Izin Pesantren Ibarat Nikah Siri"

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus