Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
OJK akan mempermudah syarat penerbitan obligasi daerah.
Penerbitan obligasi daerah tak memerlukan peraturan daerah yang disetujui DPRD.
Audit BPK tidak lagi diperlukan dalam penerbitan obligasi daerah.
OTORITAS Jasa Keuangan coba menyederhanakan aturan penerbitan obligasi daerah. Restu OJK sebagai regulator pasar modal menjadi gerbang akhir sebelum pemerintah daerah meluncurkan surat utang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari Prasetyo Moerdianto, akan ada aturan baru yang menyatukan serangkaian regulasi tentang penerbitan surat utang daerah. Saat ini OJK memiliki tiga aturan mengenai penerbitan obligasi/sukuk daerah. Yang pertama adalah Peraturan OJK Nomor 61 Tahun 2017 tentang dokumen pendaftaran untuk penawaran obligasi dan sukuk daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, ada Peraturan OJK Nomor 62 Tahun 2017 mengenai bentuk dan isi prospektus ringkas untuk penawaran obligasi dan sukuk daerah. Yang terakhir adalah Peraturan OJK Nomor 63 Tahun 2017 tentang laporan dan pengumuman penerbit obligasi/sukuk daerah. “Kami menggodok aturan baru yang menyatukan ketiganya agar ada peningkatan kualitas kebijakan,” kata Hari pada 5 April 2024.
Bagaimana OJK menyusun regulasi baru tentang obligasi daerah?
Skenario ini tidak lepas dari pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kami sebenarnya menunggu aturan turunan undang-undang tersebut untuk bisa menerbitkan regulasi teknisnya. Drafnya sudah lama kami siapkan. Ketika akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional terbit di awal tahun ini, kami langsung menaikkan rencana penerbitan peraturan OJK soal obligasi daerah ke rapat Dewan Komisioner.
Sudah sampai mana prosesnya dan apa garis besar aturan tersebut?
Sudah masuk daftar antrean untuk menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bulan ini rencananya selesai sehingga Mei bisa keluar aturannya. Kami buat mirip dengan persyaratan penerbitan obligasi standar yang mewajibkan penggunaan bantuan profesi penunjang dan lembaga pemeringkat. Ada juga beberapa syarat dalam regulasi lama yang sekarang kami ganti dengan aturan yang lebih sederhana tapi tetap berkualitas baik.
Contoh penyederhanaannya seperti apa?
Dulu kami mempersyaratkan banyak dokumen bagi calon penerbit obligasi yang akan menempuh proses pernyataan pendaftaran. Salah satunya peraturan daerah tentang penerbitan obligasi daerah. Namun aturan ini butuh proses panjang karena memerlukan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah. Sekarang syarat itu kami ganti, hanya perlu peraturan kepala daerah sebagai landasan hukum. Persetujuan penerbitan obligasi daerah disampaikan ke DPRD dalam proses persetujuan anggaran dan program kerja pada awal tahun atau akhir tahun sebelumnya. Persetujuan atau penolakan prosesnya ada di situ. Begitu disetujui, bisa jalan dan disampaikan kepada kami.
Bagaimana dengan prasyarat soal laporan kinerja keuangan daerah?
Aturan baru ini juga tidak mewajibkan lagi laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan. Kendalanya, selama ini pemerintah daerah kan tidak menjalani audit oleh akuntan publik, tapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam prosesnya, BPK tidak selalu mengikuti waktu kebutuhan penerbitan obligasi daerah karena ada pertimbangan sendiri. Ini yang akan disederhanakan, tapi tetap syaratnya harus menyampaikan laporan keuangan lengkap. Untuk produknya, kami meminta pemerintah daerah menjalani proses pemeringkatan oleh Pefindo (PT Pemeringkat Efek Indonesia), nanti dievaluasi oleh konsultan hukum. Kami serahkan kepada lembaga profesional untuk membantu kami dalam pengujian dan penerbitan obligasi daerah agar menjadi instrumen investasi terpercaya dan berintegritas.
Seperti apa asesmen lanjutan OJK terhadap permohonan penerbitan obligasi daerah?
Kami mempercayakan asesmen substansi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Begitu oke, ada semacam rekomendasi dari Kementerian Keuangan sehingga bisa kami proses lebih lanjut.
Bentuk pengawasan yang dilakukan OJK nantinya seperti apa?
Ada beberapa hal. Salah satunya kami akan ikut memantau dan meminta update laporan penggunaan dana obligasi daerah berikut perkembangan proyek-proyek yang didanai dengan obligasi tersebut. Seperti apa prospeknya dan cash flow proyek tersebut. Sebelumnya kami juga mewajibkan dan memastikan pemerintah daerah memiliki sinking fund atau pencadangan dan penyisihan dana yang digunakan untuk membayar kewajibannya kepada investor obligasi. Transparansi kepada publik juga menjadi perhatian OJK. Misalnya tiba-tiba kepala daerah berganti di tengah perjalanan penerbitan obligasi dan proyeknya, itu harus diinformasikan kepada publik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo