Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Aturan Penerbitan Obligasi Daerah Menurut OJK

Apa kata OJK soal aturan penerbitan obligasi daerah?

14 April 2024 | 00.00 WIB

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Ootoritas Jasa Keuangan Antonius Hari Prasetyo Moerdianto. Dokumentasi Pribadi
Perbesar
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Ootoritas Jasa Keuangan Antonius Hari Prasetyo Moerdianto. Dokumentasi Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • OJK akan mempermudah syarat penerbitan obligasi daerah.

  • Penerbitan obligasi daerah tak memerlukan peraturan daerah yang disetujui DPRD.

  • Audit BPK tidak lagi diperlukan dalam penerbitan obligasi daerah.

OTORITAS Jasa Keuangan coba menyederhanakan aturan penerbitan obligasi daerah. Restu OJK sebagai regulator pasar modal menjadi gerbang akhir sebelum pemerintah daerah meluncurkan surat utang

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus