Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pantauan Tempo, mobil caddy yang membawa Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu tampak melaju menuju Gedung Promoter Polda Metro Jaya pukul 10.03 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya (diperiksa sebagai ahli) walaupun enggak ahli-ahli banget, tapi mungkin penyidik anggap ahli, silakan,” kata Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.
Saut terlihat mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Reformasi Dikorupsi’ yang dilapisi dengan kemeja biru dongker. Topi cokelat juga menutupi kepalanya.
Sebelum memasuki ruang penyidikan, Saut mengatakan, sejak 2004-2018, terdapat sekitar 90 surat utusan pimpinan yang mengatur tata kerja komisi antirasuah. Regulasi tersebut mengatur seperti apa KPK harus bekerja dan bagaimana memproses surat yang masuk.
Kemudian ada juga aturan yang menjelaskan mengapa seorang pimpinan KPK bisa terjerat Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang terakhir saya ingat di sana 2018 mengenai tata kerja KPK diatur dari apa, hampir 90 peraturan. Itu terakhir saya meninggalkan KPK ada peraturan Nomor 3 tahun 2018,” ucap Saut Situmorang.