Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jadi Tersangka KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Laporkan Harta Rp 4,1 Miliar pada 2024

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Isnan Fajri dan ajudannya, Evriansyah alias Anca.

25 November 2024 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan lembaganya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alexander mengatakan, dari delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan tersangka. "Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad malam, 24 November 2024.

Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Berapa kekayaan Rohidin Mersyah, yang telah menjabat sebagai gubernur Bengkulu sejak 2021?

Harta Kekayaan Rohidin Mersyah

Rohidin Mersyah lahir di Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970. Dia mulai menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sebagai pelaksana tugas pada (Plt) pada 2017. Ketika itu, Rohidin sebagai Wakil Gubernur menggantikan Gubernur Ridwan Mukti yang terjerat kasus korupsi dan ditangkap KPK. Rohidin kemudian maju sebagai calon gubernur di Pilkada Bengkulu 2021 dan terpilih.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK pada 21 Maret 2024, Rohidin melaporkan harta kekayaan dengan nilai total Rp 4.100.059.062. Kekayaan tersebut termasuk sejumlah tanah dan bangunan hingga kendaraan pribadi.

Aset properti berupa tanah dan bangunan milik Rohidin yang tercatat dalam LHKPN adalah sebesar Rp 2,6 miliar. Selain itu, Rohidin juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 298 juta. Rincian aset-aset milik Rohidin adalah:


Tanah dan Bangunan

-  Tanah seluas 1.200 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 100.000.000.

- Tanah seluas 60.000 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Selatan senilai Rp 150.000.000.

- Tanah dan bangunan seluas 553 meter persegi dan 216 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 1.400.000.000.

- Tanah seluas 600 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 500.000.000.

- Tanah seluas 910 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 450.000.000.


Kendaraan dan Harta Bergerak

- Motor Honda tahun 2018 senilai Rp 70.000.000.

- Mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000.

- Motor Honda tahun 2013 senilai Rp 9.000.000.

- Harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 265.000.000.

Selain itu, Rohidin Mersyah juga tercatat memiliku harta berupa uang tunai, tabungan, dan investasi setara kas senilai Rp 956.059.062. Rohidin tidak mencatatkan utang dalam laporan LHKPN terbaru miliknya.

Pilihan Editor: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sebut Melanjutkan Penahanan Geng Bali Nine Adalah Beban

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus