Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Unit Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ramlam bersama dengan empat PNS di lingkungan dinasnya. Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin hari Kamis, 16 Januari, pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun PNS Dinas ESDM Provinsi Bengkulu yang diperiksa, yakni M. Rudi Hendriono, Edward Aprizal, Selvi Purwariani, serta Subkoordinator Produksi dan Penjualan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Reni Mulyasari.
Selain mereka, KPK juga memeriksa Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy bersama dengan Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat.
Tessa menyebut semua saksi hadir untuk diminta keterangannya soal pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.
Penyidik KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.