Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Usut Korupsi Gubernur Bengkulu, KPK Periksa 7 Saksi soal Pengumpulan Uang oleh ASN

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 23 November 2024.

18 Januari 2025 | 09.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 25 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Unit Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ramlam bersama dengan empat PNS di lingkungan dinasnya. Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin hari Kamis, 16 Januari, pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun PNS Dinas ESDM Provinsi Bengkulu yang diperiksa, yakni M. Rudi Hendriono, Edward Aprizal, Selvi Purwariani, serta Subkoordinator Produksi dan Penjualan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Reni Mulyasari.

Selain mereka, KPK juga memeriksa Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy bersama dengan Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat.

Tessa menyebut semua saksi hadir untuk diminta keterangannya soal pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.

Penyidik KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus