Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan draf surat tugas kepada Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk menjalankan tugas Gubernur. Penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu menyusul Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu 23 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penunjukan dilakukan sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik,” kata Bima Arya dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Tempo pada Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bima menyebut penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.
Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024 mendatang. Ia berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.
Dalam Pilkada Bengkulu, Rohidin-Meriani bakal menantang paslon Helmi Hasan-Mian yang diusung oleh gabungan parpol PKB, Gerindra, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat.
KPK membantah penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bermuatan politis dan dilakukan secara mendadak. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan penyelidikan tindak pidana korupsi ini sudah berlangsung sejak Mei lalu.
“Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 24 November 2024.
Marwata menyatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya mobilisasi, dukungan dana untuk Rohidin maju di pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu, wakil ketua komisi antirasuah ini menyebut penangkapan Rohidin dilakukan setelah kampanye. Hingga berita ini diunggah belum ada penjelasan dari Rohidin.
Mutia Yuantisya berkontribusi atas penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK Sebut Gubernur Bengkulu Minta Uang ke Bawahannya untuk Modal Pilkada