Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk bertindak jika menemukan masih ada masyarakat yang aktif mengikuti kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Sebab organisasi masyarakat itu telah resmi dilarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggota, baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 7 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanuddin pun meminta pegawai di Kejaksaan agar mengantisipasi potensi adanya deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Maka dari itu, ia juga menyerukan kepada anak buahnya untuk melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi para pendukung. "Yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," kata Burhanuddin.
Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga yang diumumkan pada 30 Desember 2020. Dengan adanya SKB tersebut, FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.