Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap vonis Herry Wirawan. Hakim memvonis pelaku pemerkosaan Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup terhadap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan berkas pengajuan banding sudah didaftarkan ke PN Bandung. Namun ia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.
"Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Februari 2022.
Menurut dia, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya, kata Dodi, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait dengan banding terhadap putusan tersebut. "Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi pemerkosaan.
Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini