Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Beberkan Skema Cuci Uang Windu Aji Sutanto dari Tambang Nikel Ilegal

Pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, didakwa mencuci uang hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara.

5 Maret 2025 | 16.06 WIB

Tiga orang terdakwa Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Minning, Glenn Ario Sudarto (kanan) dan Pemilik PT. Lawu Agung MinningWindu Aji Sutanto (kiri), berjabat tangan dengan JPU Kejaksaan Tinggi Sultra, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Glenn Ario Sudarto, pidana penjara badan selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.135.836.89500,26, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama - sama, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tiga orang terdakwa Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Minning, Glenn Ario Sudarto (kanan) dan Pemilik PT. Lawu Agung MinningWindu Aji Sutanto (kiri), berjabat tangan dengan JPU Kejaksaan Tinggi Sultra, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Glenn Ario Sudarto, pidana penjara badan selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.135.836.89500,26, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama - sama, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, didakwa mencuci uang hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Jaksa menyebut Windu menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah seperti Toyota Alphard, Land Cruiser, dan Mercedes-Benz Maybach GLS 600.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa mendakwa Windu bersama Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret 2025. “Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jaksa menjelaskan Glenn mendirikan PT LAM bersama Tan Lie Pin pada Januari 2020. Windu kemudian membeli 1.900 lembar saham senilai Rp 1 juta per lembar melalui PT Khara Nusa Investama. “Sehingga PT Khara Nusa Investama memiliki 95 persen saham,” ujar jaksa.

PT LAM bergabung dalam KSO Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea, yang mengelola tambang nikel di Blok Mandiodo. Namun, Glenn justru berperan lebih aktif dalam pengelolaan tambang, termasuk penjualan ore nikel ke pihak lain. Padahal, menurut jaksa, ore nikel itu seharusnya diserahkan kepada PT Antam.

Skema Pencucian Uang Tambang Nikel Ilegal

Glenn menggunakan dokumen palsu dari PT Kabaena Kromit Pratama dan PT Tristaco Mineral Makmur agar seolah-olah nikel berasal dari wilayah pertambangan lain. Ia juga meminta Tan Lie membuka rekening atas nama orang lain pada Desember 2021 hingga Januari 2022 untuk menampung hasil penjualan ore nikel.

Supriono dan Opah Erlangga Pratama, dua office boy di PT LAM, diminta membuka rekening yang kemudian digunakan untuk menampung transaksi. Hasil penjualan nikel ilegal itu mencapai Rp 135,8 miliar. Namun, Glenn meminta uang tersebut tidak dikirim ke rekening PT LAM, melainkan ke rekening atas nama Supriono dan Opah.

“Bahwa terhadap hasil penjualan ore nikel ilegal oleh saksi Glenn Ario Sudarto yang diterima dari trader, yang seharusnya masuk ke rekening PT LAM, justru dikirimkan ke rekening atas nama saksi Supriono dan saksi Opah Erlangga Pratama dengan total sejumlah Rp 135.836.898.026,” ujar jaksa.

Sebagian besar uang itu kemudian ditarik tunai dan sebagian lagi ditransfer ke rekening PT LAM. Menurut jaksa, Windu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan mewah.

“Pembelian satu unit kendaraan roda empat Toyota Land Cruiser 70 V8 4.6 M/T warna coklat, satu unit Mercedes-Benz Maybach GLS 600 warna hitam, dan satu unit Toyota Alphard,” kata jaksa.

Selain itu, Windu juga menerima transfer senilai Rp 1,7 miliar melalui rekening PT LAM di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri. “Terdakwa menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening PT Lawu Agung Mining di Bank BCA dengan nomor 3353351113, 4017266666, 4013616666 dengan total keseluruhan Rp 1.708.700.000,” ucap jaksa.

Jaksa mendakwa Windu melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Glenn didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU yang sama.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus