Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Kasus Unlawful Killing KM50 Bicara soal Kemungkinan PK

JPU membuka kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali kasus KM50, asalkan ada novum atau bukti baru.

13 September 2022 | 12.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Hakim membacakan dakwaan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam di KM50, Zet Tadung Allo, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang memutus bebas dua polisi. Dia membuka kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali, asalkan ada novum atau bukti baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Silakan setiap masyarakat yang mau bersaksi bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kembali perkara ini dengan jalur PK,” kata Zet Tadung lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zet mengatakan kasus unlawful killing laskar FPI ini belum berakhir dengan putusan kasasi yang membebaskan kedua terdakwa tersebut. Menurut dia, bisa saja suatu waktu muncul novum baru.

Dia melanjutkan kejaksaan tidak akan secara khusus mencari novum tersebut. Menurut dia, novum biasanya muncul sendiri dengan tiba-tiba. “Novum itu akan datang sendiri,” kata Zet. Dia melanjutkan: “Misalnya, pengakuan seorang saksi yang memberikan fakta baru yang dulu tidak disampaikan."

Meski demikian, Zet menghormati putusan hakim MA yang membebaskan terdakwa. Menurut dia, tim jaksa telah berupaya membuat dakwaan dan tuntutan berdasarkan fakta yang ditemui. “Tapi hakim berpendapata lain dan itu merupakan kewenangan mereka,” kata dia.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh JPU di kasus KM50. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bebas. Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Putusan kasasi ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada pengadilan tingkat pertama tersebut, hakim memutus lepas Fikri dan Yusmin. Hakim menilai keduanya melakukan penembakan, namun dalam upaya membela diri.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus