Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

5 Agustus 2024 | 13.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Kasasi) sudah resmi kami nyatakan hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 5 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, ia tak membeberkan lebih detail kronologi pengajuan memori kasasi Ronald Tannur itu. Ia juga tak menjelaskan secara gamblang soal poin-poin dalam memori kasasi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi. "Kami akan mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) insya Allah hari Senin, 5 Agustus 2024," ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Ia menjelaskan JPU baru mendapatkan salinan putusan Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 30 Juli 2024. Salinan itu didapat usai jaksa penuntut umum menyambangi PN Surabaya dan meminta salinan putusan.

Oleh karena itu, pihaknya tengah menyusun memori kasasi agar segera diajukan. Menurut Joko, waktu pengajuan kasasi sudah sesuai dengan aturan. "Masih dalam batas waktu yang diberikan oleh undang-undang," kata Joko.

Majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Majelis hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Putusan ini sontak menjadi perbincangan publik. Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Mulai dari melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus