Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bripka Ricky Rizal Erman Umar menyatakan pelimpahan tahap kedua yang dijalani kliennya juga bertujuan untuk mengklarifikasi dakwaan sesuai Berita Acara Pemeriksaan. Erman menyatakan kliennya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan seperti dakwaan polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erman menyatakan klarifikasi ini diperlukan agar kliennya bisa mendapat dakwaan sesuai dengan fakta pada persidangan nantinya.
"Jadi untuk klarifikasi saja, jadi ada beberapa. Pertama klarifikasi apa benar kamu didakwa disangkakan (pembunuhan berencana)? yang kedua, itu yang agak-agak jebakan itu yang saya bilang saya suruh jawabnya seperti itu tulisan juga soalnya sudah tercetak saya bilang dia memang disangkakan, tapi dia akan memberikan klarifikasi lagi di luar BAP itu," kata Erman saat ditanya Tempo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Polisi melakukan penyerahan tahap kedua kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. Polisi juga melakukan pelimpahan tahap kedua dalam kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Baca: Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Justru Jadi Korban
Bripka Ricky Rizal menolak disebut ikut merencanakan pembunuhan
Erman menyatakan bahwa kliennya masih diduga ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Ricky hanyalah korban keadaan dalam kejadian ini.
"Kalau sekarang kan dia dianggap seolah ikut merencanakan. Saya anggap dia adalah korban keadaan, dia kan sebenarnya tugasnya di Magelang untuk penjagaan (anak Sambo) itu kan. Nah kan karena sekarang ibu Sambo merasa sakit, kamu ikut antar deh ke Jakarta," kata Erman.
Erman juga menjelaskan bahwa kondisi Ricky masih dalam tekanan. Namun ia mengungkapkan bahwa kliennya sudah siap jika harus menghadapi persidangan nanti.
"Kalau kondisinya menurut saya dia apa ya, ya mungkin dia tertekan selama ini tetapi dia siap untuk dihadapi pengadilan ini supaya plong," ujarnya.
Baca: PN Jakarta Selatan Lakukan Persiapan Sidang Ferdy Sambo Cs
Bripka Ricky Rizal merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menjadi tersangka bersama Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Polisi menjerat para tersangka ini dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Ricky Rizal, menurut Erman menolak mengaku salah karena tidak sengaja terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Menurut Erman, Ricky memang sempat diminta untuk menembak Yosua oleh Ferdy Sambo saat mereka baru tiba di Magelang, namun dia menolaknya. Perintah itu kemudian diberikan kepada Bharada E.
Saat kejadian, Erman menyatakan bahwa Ricky juga tak menduga Ferdy akan langsung mengeksekusi Yosua di rumah dinasnya. Dia juga mengaku tak melihat secara jelas kejadian itu karena berdiri di belakang dan sedang sibuk menjawab panggilan handie talkie dari ajudan Sambo lainnya.
Erman juga sempat menyatakan bahwa Bripka Ricky Rizal akan mengajukaan permohonan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun belakangan dia mengurungkan niatnya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini