Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Japto Bungkam soal Hubungannya dengan Rita Widyasari

Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, diperiksa selama 6 jam oleh KPK

26 Februari 2025 | 19.53 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno selesai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno selesai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Total 6 jam Japto diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Japto baru keluar dari ruang penyidik sekitar puku 16.00 WIB.

"Saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," kata Japto saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26 Februari 2025.

Japto tak banyak berkomentar soal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. "Untuk yang lain-lain, silakan kepada ini (KPK), bukan kewenangan saya untuk menjawab," kata Japto.

Ditanya soal hubungannya dengan Rita Widyasari, Japto pun enggan berkomentar. "Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya," kata Japto.

Nama Japto tiba-tiba muncul dalam pusaran gratifikasi Rita dari perusahaan-perusahaan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. Ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK sejalan dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 itu.

Sebelum diperiksa, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4Februari 2025. Dalam penggeledahan itu lembaga antirasuah menyita uang tunai dengan total Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

Adapun dari 11 unit mobil antara lain adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain Japto, KPK juga membidik mantan Anggota DPR dari NasDem, Ahmad Ali. Ia akan dipanggil sebagai saksi pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam kasus gratifikasi, Rita telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita mematok harga US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan tambang di sana.

Dalam penyidikan TPPU, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus