Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 10 saksi dalam kasus korupsi BTS Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 2 Oktober 2023. Kesepuluh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansiene Exindo Jemy Sutjiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
10 orang saksi tersebut adalah:
1. DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.
2. THKS selaku Manager Admin Keuangan PT Multi Trans Data.
3. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
4. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
5. WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment.
6. KA selaku Karyawan Swasta (Supply Chain Manager Integrated dan Telkom PT Huawei Tech Investment).
7. MMP selaku Fullfillman Responsible pada PT Huawei Tech Investment.
8. SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment.
9. IG selaku Product Manager Khusus BTS di PT Huawei Tech Investment.
10. KDYS selaku FP Bisnis Non Telkom Grup PT Telkominfra.
Peran 3 tersangka baru kasus korupsi BTS
Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza dan Jemmy Sutjiawan merupakan tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung pada 11 September 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan Elvano berperan sebagai orang yang memanipulasi hasil kajian untuk meyakinkan proyek dengan total nilai Rp 10 triliun tersebut dapat diselesaikan secara penuh bila diberi perpanjangan waktu.
"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek dimaksud," kata Kuntadi dalam konferensi pers 11 September lalu.
Rekan Elviano, Feriandi, memiliki peran mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan proyek tersebut. Kuntadi menytatakan Feriandi sebagai orang yang membantu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dan kini sedang menjalani proses persidangan.
Sementara Jemmy Sutjiawan disebut sebagai orang yang menyerahkan uang ke Anang dan sejumlah orang lainnya agar perusahaannya ikut mendapatkan proyek tersebut.
"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MFM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5," ujar Kuntadi.
Dalam kasus korupsi BTS ini, Kejaksaan Agung total telah menetapkan 11 orang tersangka. Delapan tersangka sebelumnya kini telah menjalani persidangan, termasuk eks Menteri Kominfo Johnny G. Plate.