Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Johnny G. Plate Dituntut 15 Tahun dan Bayar Rp 17 Miliar

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dituntut Jaksa Penuntut Umum 15 tahun penjara dan membayar pengganti Rp 17 miliar.

25 Oktober 2023 | 16.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa eks Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Informasi (Bakti) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dituntut Umum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Base Transciecer Station (BTS). Selain itu Johnnya juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menilai Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan  tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023. 

Jaksa menyatakan Johnny harus membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incracht. Jika tidak membayar, maka harta benda Johhny dapat disita dan dilelang. 

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun," kata Jaksa. 

Jaksa menilai, Johnny melanggar pasal dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Dakwaan terhadap Johnny

Sebelumnya, Johnny didakwa menyelewengkan proyek pembangunan menara BTS di Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Jaksa mengatakan politkus Partai NasDem itu bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8,3 triliun.

Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan olehg Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari jumlah Rp 8,3 triliun tersebut, Johnny disebut menikmati Rp 17,8 miliar. Johnny disebut sempat meminta setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulannya kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dari Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.

Selain itu, jaksa dalam dakwaannya juga menyebut, Johnny beberapa kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi. Uang itu dikirim pada April 2021 sebesar Rp 200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

Anang juga sempat memberikan uang sebsar Rp 250 juta kepada Johnny pada Juni 2021 untuk sumbangan kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur. Pada Maret 2022  jaksa juga menyatakan Johnny menerima Rp 500 juta dari Anang yang digunakan untuk sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. 

Terakhir, Johnny disebut menerima Rp 1 miliar pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar untuk sumbangan kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Selain itu, Johnny juga disebut sempat menerima sejumlah fasilitas dari para pengusaha yang masuk dalam konsorsium penggarap proyek tersebut. Dia disebut sempat ditraktir bermain golf oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan  Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus