Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jenis Gratifikasi yang Wajib Lapor dan Pemberian yang Tidak Harus Dilaporkan

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017, terdapat beberapa jenis gratifikasi yang wajib lapor dan tidak harus untuk dilaporkan.

8 Agustus 2022 | 14.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi hadiah (Pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id, gratifikasi dapat dimaknai sebagai segala pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, komisi, fasilitas penginapan, dan fasilitas-fasilitas sejenis lainnya baik yang diterima dari dalam maupun luar negeri dan melalui sarana elektronik ataupun konvensional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui laman resminya, Kementerian Keuangan menilai bahwa pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda dan terselubung. Maka dari itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi berpotensi terjerumus dalam praktik korupsi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kategori Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan

Walaupun terdengar menyeramkan, tidak seluruh gratifikasi yang diterima wajib untuk dilaporkan atau dilarang secara peraturan perundang-undangan. Apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan berikut adalah daftar gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan.

Gratifikasi Wajib Lapor

Secara umum, gratifikasi yang wajib lapor ada dua jenis. Pertama, gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Kedua, gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.

Sederhananya, contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan hal-hal berikut. 

  1. Terkait pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah.
  2. Terkait tugas penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah.
  3. Terkait proses pemeriksaan, audit, pengawasan (monitoring), dan evaluasi di luar penerimaan yang sah.
  4. Terkait perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah atau resmi dari instansi.
  5. Terkait proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.

Gratifikasi Tidak Wajib Lapor

Umumnya gratifikasi tidak wajib lapor dapat dilihat dari jenis acaranya, yaitu terkait kedinasan atau di luar kegiatan kedinasan.

Gratifikasi tidak wajib lapor terkait kedinasan, meliputi:

  1. Segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  2. Kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di masing-masing institusi kementerian. 

Gratifikasi tidak wajib lapor tidak terkait kedinasan, meliputi:

  1. Hadiah langsung, undian, diskon, atau suvenir yang berlaku umum; 
  2. Prestasi akademis atau nonakademis dengan biaya sendiri;
  3. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  4. Pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan sepanjang tidak berbenturan dengan kepentingan penerima gratifikasi;
  5. Pemberian dari pihak lain sebagai hadiah perayaan perkawinan; khitanan anak; ulang tahun; kegiatan keagamaan, adat, atau tradisi, selama tidak berasal dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
  6. pemberian dari pihak lain terkait musibah dan bencana dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;

Itulah jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Meskipun tidak berlaku secara nasional, peraturan dan kategorisasi ini dapat dijadikan sebagai rujukan dalam memahami jenis-jenis pemberian gratifikasi di lingkungan kerja.

Terlebih lagi, apabila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi wajib dilaporkan selambatnya 30 hari sejak pemberian gratifikasi. Apabila tidak dilaporkan, maka penerima berpotensi dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus