Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua dokter di Sumatera Utara menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap atau penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan. Keduanya adalah dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan dan KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima suap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain dua dokter tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yaitu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan vaksinasi ilegal ini dilakukan pada 18 Mei 2021 pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.
"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer.Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang. Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW," ujarnya.
Kapolda mengatakan vaksin yang diperjualbelikan itu dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang diperuntukkan bagi warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Total jumlah orang yang menjalani vaksinasi selama 15 kali pelaksanaan yaitu 1.085 orang dengan nilai suap atau keuntungan sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000. "Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, memeriksa sembilan orang saksi," kata jenderal bintang dua itu.
Baca: Gubernur Sumatera Utara Akan Pecat Dokter yang Menjual Vaksin Covid-19