Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Milenial Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga menyesalkan pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menurut Mikhael, pemberian pangkat tituler tersebut dianggap tidak ada urgensinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan kemampuan Om Deddy di bidang media sosial, kalau memang menhan mau menggandengnya, silakan saja tanpa harus memberikan pangkat tituler tersebut," kata Mikhael dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mikhael pun menyesalkan sikap Deddy Corbuzier yang mau menerima pangkat kemiliteran letkol tituler itu.
"Banyak cara dan berbagai bidang untuk membela negara," tambah Mikhael.
Langkah Prabowo Subianto yang menyematkan pangkat letnan kolonel tituler kepada youtuber itu menuai polemik. Kritik terhadap pemberian pangkat bagi warga negara yang sepadan dengan jabatan prajurit itu datang dari kalangan masyarakat dan anggota DPR RI.
Sementara itu, Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pangkat letkol tituler itu diberikan kepada Deddy Corbuzier karena dinilai mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Deddy ditugaskan jadi Duta Komcad
Setelah menerima pangkat itu, Deddy Corbuzier bakal ditugaskan sebagai duta komponen cadangan (komcad), yang berperan melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui media sosial.
Deddy sendiri menilai pemberian pangkat tituler itu sebagai bentuk penghargaan dan kepercayaan dari TNI dan Kementerian Pertahanan.
"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak, kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara," katanya.
Baca: Deddy Corbuzier Tak Akan Ambil Gaji Tunjangan sebagai Letkol Tituler, Berapa Besarannya?