Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pengelola mall Season City dalam kasus judi batu goncang di lokasi food court di pusat perbelanjaan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya mengatakan masih melakukan penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bisa jadi, tapi prosesnya kan masih berjalan. Makanya masih kita kejar pemeriksaaannya," ujar Arsya melalui pesan singkat, Senin, 23 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Judi yang mirip dengan permainan bingo itu terungkap setelah polisi menggerebek lokasi perjudian di food garden di Season City pada Ahad, 22 Desember 2019. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 36 orang. Penggerebekan lokasi judi batu goncang di food garden di Season City pada Ahad, 22 Desember 2019. Dokumentasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Barat
Sebanyak 28 di antaranya disebut terlibat perjudian dan ditahan, sisanya dijadikan saksi. Selain pemain dan penyelenggara judi, sejumlah penyanyi juga ikut ditahan.
Para pelaku adalah DN sebagai penyelenggara; SH, penyedia sarana dan prasarana; SI, bagian hadiah; YY, pencatat kupon; DA, pencatat kupon; DI, penjual kupon; HI, penghitung voucher; RW, penjual kupon; LT, penyanyi; SX, penyanyi; dan SO, pemain keyboard. Selanjutnya ES, HO, RN, BG, YO alias AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI sebagai pemain judi.
Dari penggerebekan judi batu goncang di Mall Season City itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, 17 dompet berisi emas, 4 bendel voucher point, 1 papan yang bertuliskan angka nol sampai delapan, 1 buah tabung stainless sebagai alat pengocok, 97 koin nomor, 1 bundel nomor undian yang belum digunakan, 1 proyektor, 7 ponsel, 3 kaleng Monde butter cookies, 3 plastik mie instan dan lima minyak.