Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kabar Terkini Judi Online di Komdigi: 24 Tersangka, Sita Rp 150 Miliar dan 4 Orang Masih DPO

Polda Metro Jaya masih terus memburu orang-orang yang terlibat dalam pengawalan judi online agar lolos dari pemblokiran Komdigi.

23 November 2024 | 16.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisari Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan telah menyita ratusan miliar dalam kasus judi online yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Total nilai barang bukti yang berhasil kami sita dari kasus ini sudah lebih dari Rp 150 Miliar," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 November, 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga menyampaikan bahwa Penyidik masih terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Sehingga, kata Ade, angka tersebut mungkin saja akan bertambah. 

"Dana para tersangka bandar, sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," ujarnya. 

Ade Ary menuturkan, Kepolisian saat ini telah menangkap 24 tersangka yang terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Selain itu, masih ada empat orang DPO yang masih diburu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

"Antara lain J, kemudian C,  JH dan F." tutur Ade. 

Kasus judi online ini telah diungkap sejak akhir Oktober lalu. Namun, Kepolisian baru akan mengungkap nama-nama tersangka pada Senin pekan depan, 25 November 2024. 

Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran para tersangka yang sebagian pegawai Komdigi ini sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia. Alih-alih menutup, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir.

Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus