Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KAI Commuter Blacklist Pelaku Pelecehan dan Tindak Kriminal dalam KRL

Langkah blacklist akan dilakukan dengan memasukkan rekaman atau sketsa wajah pelaku ke dalam sistem CCTV Analytic KAI Commuter.

1 Desember 2024 | 15.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter memastikan akan mendaftarhitamkan atau memberlakukan sistem blacklist terhadap pelaku tindak asusila dan tindak kriminal yang terjadi di dalam kereta rel listrik (KRL) commuter line. Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengatakan pihaknya akan memasukkan rekaman atau sketsa wajah pelaku ke dalam sistem CCTV Analytic untuk mencegah mereka mengakses layanan KRL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan proses ini, sistem akan menganalisis rekaman wajah atau data lainnya untuk memverifikasi identitas pelaku dan memberikan notifikasi kepada petugas pengamanan, baik di stasiun maupun di dalam kereta, jika pelaku berusaha kembali naik ke commuter line," tutur Joni dalam keterangan resmi dikutip Ahad, 1 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sistem tersebut, ujar Joni, dapat merekam wajah seluruh pengguna yang masuk ke stasiun dan mengubahnya menjadi database untuk diidentifikasi lebih lanjut. Teknologi CCTV Analytic itu disebut mampu mendeteksi wajah meski mengenakan masker. “KAI Commuter telah mengoperasikan sistem ini di seluruh stasiun commuter line di wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta,” katanya. 

Adapun langkah blacklist ini, Joni menyatakan, akan diterapkan juga pada pelaku tindak asusila di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, pada Kamis, 20 November 2024. Berdasarkan laporan korban, pelaku pelecehan yang berada di dalam KRL Rangkasbitung No. 1665 relasi Parung Panjang-Tanah Abang itu diturunkan di stasiun dan dibawa ke pos pengamanan untuk diperiksa. Petugas KAI Commuter, tutur Joni, segera melakukan proses memasukkan sketsa wajah pelaku ke dalam database sistem CCTV Analytic.

Joni memastikan KAI Commuter juga telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan tindak kriminal dan tindakan asusila, baik yang terjadi di dalam kereta ataupun di stasiun KRL. "Kami juga berkerja sama dengan pihak kepolisian sebagai tindak lanjut," ujar Joni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus