Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen klub sepakbola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, jika laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak manajemen klub Kalteng Putra kepada pemainnya tidak sah karena tidak ada peristiwa hukum pidananya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, manajemen klub sepakbola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak manajemen beralasan 23 pemainnya itu telah mencemarkan nama baik, karena mengunggah suatu postingan di sosial media Instagram perihal penunggakan gaji oleh manajemen selama dua bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam catatan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia atau APPI, sebanyak 29 pemain Kalteng Putra mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama 1-2 bulan. Para pemain tersebut melaporkan masalah ini ke APPI, karena manajemen klub tidak memberikan respons positif ketika mencoba mengomunikasikan dengan pihak manajemen.
Erasmus mengatakan, unggahan 23 pemain Kalteng Putra itu tidak memiliki peristiwa hukum pidanya. "Baik UU ITE atau KUHP, kebenaran enggak bisa dipidana. Orang ngeluh gaji, apa peristiwa hukum pidananya," ujar dia, Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut dia, polisi tidak bisa menaikkan kasus ini ke penyidikan karena tidak adanya unsur pidana dalam unggahan 23 pemain tersebut. Ia menungkapkan bahwa suatu kebenaran walaupun akan membuat orang lain malu, tetaplah kebenaran dan tidak seharusnya dipidana.
Ia menilai jika kasus ini serupa dengan kasus kriminalisasi yang dialami pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beberapa waktu lalu. "Berkaca dari kasus Haris-Fatia, fakta enggak bisa dipidana," katanya.
Sebab itu, Erasmus menyatakan agar penyidik kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. "Kalau polisi mau naikkan ke sidik, silakan, tapi langsung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena enggak ada bukti," ucapnya.
Pelaporan yang dilayangkan manajemen klub Kalteng Putra juga disebut tidak sah. "Bahwa sejalan dengan KUHP, ketentuan Pasal 27 A UU ITE merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya individu yang dapat mengadu, bukan badan hukum, manajemen, atau sekelompok orang," katanya.
Polemik manajemen klub Kalteng Putra dengan pemainnya soal tunggakan gaji ini bukan kali pertama terjadi. Dalam catatan APPI, Kalteng Putra masih menunggak 19 gaji pemain yang tampil di kompetisi Liga 2 Tahun 2022/2023 sebesar Rp 279 juta.