Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digrebek Polisi

Luthfie mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal. Banyak korban dari masyarakat yang dirugikan.

16 Oktober 2021 | 16.03 WIB

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Dari penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. Dok. Humas Polres Jakpus
Perbesar
Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Dari penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. Dok. Humas Polres Jakpus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Kota Pontianak. Polisi mengamankan 14 orang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjol ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dia menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan bernama PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat," ujar Luthfie di Pontianak, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat digerebek tim mendapati para karyawan sedang melakukan pekerjaannya dan ada 14 pegawai PT SRD tersebut. Luthfie menambahkan, mereka yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection (deskcoll).

"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," ungkap Luthfie.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp3,25 miliar," ujarnya.

Luthfie mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal, karena sudah banyak korban dari masyarakat yang dirugikan. "Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegasnya.

Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus