Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nusakambangan merupakan salah satu nama Pulau di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Cilacap Selatan yang dikelilingi perairan lepas Samudera Hindia.
Ketika mendengar kata ‘Nusakambangan’, sebagian besar orang mengaitkannya sebagai lokasi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi di Indonesia. Bahkan, Pulau Nusakambangan yang di dalamnya terdapat LP Nusakambangan dijuluki sebagai Pulau Bui atau Pulau Penjara.
Baca: Atasi Overcrowding Kemenkumham Bangun Lapas Baru di Nusakambangan
Profil Nusakambangan
Pulau Nusakambangan juga dikenal dengan nama Alcatraz ala Indonesia. Kesan angker dan menyeramkan tidak bisa dilepaskan dari Pulau Nusakambangan. Sebab, tempat ini dijadikan sebagai lokasi eksekusi narapidana hukuman mati karena kejahatan yang tak terampuni. Berbagai lapas pun tersedia di pulau ini, muali dari lapas untuk teroris, pengedar narkoba, hingga pencuri kelas kakap.
Pulau Nusakambangan memiliki luas keseluruhan 21.000 hektar yang memanjang dari barat ketimpur kurang lebih 36 km dengan lebar 4-6 km. Pulau Nusakambangan memiliki 12 rumah penjara yang terpisah antara satu dengan lainnya.
Ditilik dari segi historisnya, Pulau Nusakambangan mendapatkan julukan Pulau Penjara sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia, tepatnya pada 1908. Saat itu, didirikan sebuah penjara yang memiliki daya tamping hingga 700 orang. Setelah penetapan itu, Penjara Permisan dibangun di sebelah selatan Pulau Nusakambangan. Sejak zaman penjajahan, para napi yang ditampung di Pulau Nusakambangan diambil tenaganya untuk mengelola perkubanan karet.
Kemudian, melansir lib.unnes.ac.id, pada 1912, Penjara Karang Anyar dan Penjara Nirbaya dibangun dengan daya tamping mencapai 750 tahanan. Selanjutnya pada 1924, dibangunlah Penjara Batu. Pada 1927, dibangun Penjara Besi dan dilanjutkan dengan pembangunan Penjara Gliger dan Penjara Karang Tengah pada 1928. Kemudian, penjara yang terakhir dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda adalah Penjara Limus Buntu pada 1935.
Pulau Nusakambangan pernah ditetapkan sebagai monument alam berdasarkan Staatsblad Van Nederlandsc-hindie pada 1923. Namun, tidak berlangusng lama, Pemerintah Hindia Belanda kembali mengeluarkan peraturan baru. Berdasarkan keputusan dari Gubernur Jenderal Hindia-Belanda tanggal 24 Juli 1922 No. 25, Pulau Nusakambangan ditetapkan sebagai tempat hukuman bagi narapidana atas tindakan kejahatannya.
Keputusan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Staatsblad Van Nederlandsc-hindie tahun 1937 No. 369 yang menyebut Nusakambangan merupakan daerah tertutup untuk penyelidikan pertambangan dan kepentingan umum.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: 55 Narapidana Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini