Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolda Kepri Andap Ditunjuk Jadi Irjen Kemenkumham

Selepas menjabat Kapolda Kepri, Andap akan dilantik sebagai Irjen kemenkumham pada Senin pekan depan, 4 Mei 2020.

1 Mei 2020 | 13.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto dialihtugaskan ke instansi lain yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menduduki jabatan Inspektur Jenderal atau Irjen.

Pengalihtugasan Andap menjadi Irjen Kemenkumham tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 772/TPA Tahun 2020.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Tempo hari ini,  Jumat, 1 Mei 2020, pelantikan Andap sebagai Irjen Kemenkumham akan digelar pada Senin pekan depan, 4 Mei 2020, di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta.

Merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1378/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020, posisi Kapolda Kepri akan ditempati Irjen Aris Budiman, yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK.

Kursi Irjen Kemenkumham kosong karena Jhoni Ginting, pejabat sebelumnya, ditunjuk menjadi Plh Dirjen Imigrasi yang ditinggal Ronny Sompie. 

Andap Budhi Revianto lantas mengisi kekosongan tersebut.

Sebelumnya, Andap pernah menjabat Kapolda Sultra, Kapolda Maluku,dan terakhir menjadi Kapolda Kepri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus