Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolres Ngada Diperiksa Propam Mabes Polri karena Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak

Kapolres Ngada ditangkap Pengamanan Internal Polda NTT karena kasus narkoba dan pencabulan anak.

3 Maret 2025 | 19.15 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membenarkan kabar Kapolres Ngada sedang menjalani pemeriksaan oleh divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Dilansir dari Antara, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipanggil oleh Propam Polri karena kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Henry menyatakan, Kapolres Ngada itu telah ditangkap oleh Pengamanan Internal Polda NTT pada 20 Februari lalu. Ia mengatakan, apabila Fajar Widyadharma terbukti bersalah dalam kasus ini, ia akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ada di kepolisian.

“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” ujar dia.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kata Henry, proses penegakkan hukum Fajar Widyadharma akan diambil alih oleh Propam Polri. Sebab, Fajar menyandang pangkat AKBP atau Perwira Tengah dan menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri. Hal itu, kata Henry, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus