Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membenarkan kabar Kapolres Ngada sedang menjalani pemeriksaan oleh divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Dilansir dari Antara, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipanggil oleh Propam Polri karena kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Henry menyatakan, Kapolres Ngada itu telah ditangkap oleh Pengamanan Internal Polda NTT pada 20 Februari lalu. Ia mengatakan, apabila Fajar Widyadharma terbukti bersalah dalam kasus ini, ia akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ada di kepolisian.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” ujar dia.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kata Henry, proses penegakkan hukum Fajar Widyadharma akan diambil alih oleh Propam Polri. Sebab, Fajar menyandang pangkat AKBP atau Perwira Tengah dan menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri. Hal itu, kata Henry, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.