Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Kamis, 4 Agustus 2022, Kapolri Listyo Sigit telah mengumumkan keputusan yang sudah bulat. Keputusan ini berhubungan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, tepatnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta. Listyo Sigit memutasi tiga jenderal Polri itu karena penanganan kasus Brigadir J dapat berjalan dengan baik. Mereka dipindahkan menjadi Pati Yanma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo, juga menjelaskan bahwa para jenderal tersebut dimutasi dalam status pemeriksaan timsus. "Malam ini saya telah mengeluarkan surat telegram khusus untuk memutasi dan tentunya saya berharap agar penanganan tindak pidana mengenai meninggalnya Brigadir J akan terus berjalan baik ke depannya," ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Apakah itu Pati Yanma Polri?
Pati Yanma Polri adalah singkatan dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melansir situs resmi Kepolisian Republik Indonesia polri.go.id, Yanma termasuk dalam struktur organisasi Polri tingkat Mabes. Tingkatan Yanma Polri adalah berada langsung di bawah Kapolri dan termasuk dalam unsur pengawas dan pembantu pimpinan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Polri, Pati Yanma Polri merupakan unsur yang berada di tingkat Eselon 2 a. Unsur ini berada satu tingkat di bawah jabatan Kadiv Propam yang merupakan Eselon 1 b.
Pati Yanma Polri dapat didefinisikan sebagai unsur pelayanan dalam bidang pelayanan markas. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kapolri, tugas utama dari Pati Yanma Polri adalah menyelenggarakan fungsi pelayanan umum di Mabes Polri. Secara lebih rinci, Pati Yanma Polri memiliki berbagai subbagian yang terdiri perencanaan dan administrasi, pelayanan umum, keuangan, angkutan, pengawalan, perumahan, protokoler, perbengkelan, dan penjagaan markas. Subbagian tersebut diatur dalam pasal 19 Peraturan Kapolri.
Posisi sebagai Pati Yanma Polri yang diemban oleh Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Benny Ali juga pernah dijabat oleh Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri. Prasetijo Utomo dahulu pernah terjerat kasus surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang membuat dirinya dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Akhir-akhir ini, diberitakan bahwa Prasetijo dihukum penjara 2,5 tahun dalam kasus tersebut.
Keputusan mutasi tiga jenderal Polri, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Benny Ali tertuang dalam Telegram Kapolri, yaitu ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022. Selain itu, dalam surat telegram yang salinannya diperoleh oleh Tempo, terdapat juga 7 perwira menengah (Pamen) yang posisinya dimutasi menjadi Pati Yanma Polri, yaitu:
- Kombes Heni Setiawan Nugraha Nasution SIK
- Kombes Agus Nur Patria
- AKBP Arif Rahman Arifin
- Kompol Baikuni Wibowo
- Kompol Cuh Putranto
- Kompol Ridwan Nelson Subangkit SH SIK
- AKP Yusa Riza
RACHEL FARAHDIBA R
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.