Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISARIS Polisi Marthen Renouw kini bisa menarik napas lega. Setelah sekitar sembilan bulan bolak-balik menghadiri sidang di Pengadilan Jayapura, akhirnya palu hakim berpihak padanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan dia tidak bersalah. Dakwaan jaksa Dadang Setiadji, yang menyatakan pria 49 tahun itu menerima suap dari para cukong kayu ilegal, dinyatakan tak terbukti.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo