Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PAPUA bisa disebut surga pembalak liar. Bertahun-tahun para pencoleng berpesta-pora menggarong kayu di sana, tapi tak ada satu pembalak kakap yang masuk bui. Kasus semacam Marthen Renouw bukan sekali ini terjadi. Data Departemen Kehutanan menunjukkan, sampai bulan ini setidaknya ada 22 penjarah kayu yang dibebaskan pengadilan. Dari jumlah itu, 21 orang dibebaskan oleh para hakim di Papua dan satu kasus di Pontianak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo