Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hadir di Pengadilan Tipikor, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Anggap Dirinya Tahanan Politik

Hasto Kristiyanto menyebut KPK tergesa-gesa dalam menangani perkara hukum yang sedang dia jalani.

14 Maret 2025 | 10.24 WIB

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berpidato sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi tergesa-gesa dalam menangani perkara hukum yang sedang dia jalani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akhirnya momentum yang saya tunggu tiba. Proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini," kata Hasto di ruang sidang PN Tiipikor, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hasto meyakini Pengadilan Tipikor adalah lembaga yang mampu menegakan keadilan dan supremasi penegakan hukum. Menurut dia, hakim harus membuat sebuah putusan dengan pertanggungjawaban terhadap ketuhanan yang maha Esa. Elit PDIP ini pun menyampaikan bahwa sikapnya dari awal hingga kini tetap sama, ihwal menanggapi perkara hukumnya.

"Saya tetap tidak berubah. Hal-hal yang terjadi pada saya adalah bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan. Jadi saya adalah tahanan politik," ucap Hasto yang mengenakan jas berwarna hitam saat sidang perdana ini.

Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto Kristiyanto ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Terdapat 12 jaksa penuntut umum yang diterjunkan untuk ikut dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Dengan pelimpahan itu, perkara Hasto masuk ke tahap penuntutan.

Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi 5 Januari 2025 berjudul “Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto", sejumlah eks penyidik bercerita bahwa mereka sudah membidik Hasto setelah menangkap Wahyu Setiawan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Namun, mantan Ketua KPK Firli Bahuri keburu mengadakan konferensi pers saat penyidik bersiap menangkap Hasto dan Harun Masiku. Akhirnya, penangkapan itu pun buyar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus